Sidang Korupsi P2SEM Lambertus Wajong
SURABAYA – SURYA- Pengakuan mengejutkan terjadi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana P2SEM yang dilakukan mantan anggota DPRD Jatim 2004-2009, Lambertus Louis Wajong. Saksi Djohan Wahyudi nyokot Rektor UPN, Selasa (8/6).
Dosen Pasca Sarjana UPN Veteran Jatim ini mengaku telah memotong dana P2SEM untuk dinikmati sendiri.
Dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim M Soleh dan Jaksa Penuntut Umum Edy Winarko, mendengarkan keterangan empat orang saksi yang disinyalir turut andil dalam pencairan dana P2SEM. Selain Djohan Wahyudi, dihadirkan saksi lain, yaitu Samiatun sebagai administrasi UPN Veteran Jatim, Drs Hadi Isman, dosen FE UPN Veteran Jatim, serta Gigih Budoyo, staf DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar.
Dalam sidang itu Djohan menyebutkan, pihaknya memotong dana yang diterima, Rp 180 juta. “Dari yang cair Rp 180 juta, saya potong Rp 20 juta. Lalu saya bagi dua dengan Rektor UPN Veteran Jatim,” jelasnya kepada majelis hakim di PN Surabaya.
Pengakuan ini mengejutkan majelis hakim dan JPU, karena itu, M Soleh langsung mencecar Djohan dengan berbagai pertanyaan. Diantaranya, mengapa terjadi pemotongan Rp 20 juta dan bagaimana kronologisnya. “Bukankah ini bentuk dari penyimpangan administratif?” tanya Soleh.
Djohan dengan entengnya menjawab, pemotongan itu memang bentuk dari penyimpangan administratif. Namun, realisasi program dana P2SEM tetap berjalan dan tak ada kekurangan apa pun dalam pengerjaannya.
Diungkapkan, dana P2SEM sebesar Rp 180 juta itu diberikan UPN Veteran Jatim guna merealisasikan pelatihan kewirausahaan dan teknologi tepat guna di Desa Sumbersuko, Kecamatan Wage Kabupaten Malang. Sedangkan pencairannya harus melalui rekomendasi anggota DPRD Jatim. Karena memang Lambertus yang merekom, maka uang senilai Rp 160 juta dari total Rp180 juta itu disetorkannya kepada Lambertus melalui perantara staf DPRD Jatim, Gigih Budoyo. “Kalau yang Rp 160 juta itu saya tidak tahu nasibnya, karena bukan menjadi hak saya,” jelasnya.
Ditemui usai sidang, penasehat hukum Lambertus Wajong, Pieter Hadjon mengungkapkan, apa yang diungkapkan Djohan itu bisa mengantarkannya ke status tersangka. “Bahkan bukan tersangka lagi, bisa mengarah ke terdakwa, karena dia juga turut menikmati hasil pemotongan dana P2SEM tersebut,” tukasnya.
Lambertus terseret sebagai tersangka menyusul temuan aliran dana P2SEM untuk UPN Veteran Surabaya. Lambertus memberi rekom proposal kampus dibawah naungan Hankam itu, namun dengan minta imbalan setoran. Dari penelusuran tim kejaksaan, Lambertus mengutus seseorang menemui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UPN Veteran dengan membawa proposal kosongan atas nama LPPM UPN.nsda
Sumber : SURYA
Popularity: 48% [?]

















































