Sidang Mantan Ketua FPG yang Terseret Korupsi P2SEM
SURABAYA – Kendati hanya dituntut hukuman setahun penjara, Lambertus Louis Wayong tetap tidak terima. Kemarin (20/7) dalam sidang yang mengagendakan pembelaan, mantan ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Jatim tersebut ganti menuding Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim. Dia meminta kampus itu bertanggung jawab dalam korupsi dana program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) tersebut.
Menurut Pieter Hadjon, kuasa hukum Lambertus, kliennya tidak seharusnya diseret dalam kasus itu. “Justru pihak UPN yang harus duduk di kursi terdakwa. Sebab, mereka telah nyata-nyata menyelewengkan dana P2SEM itu,” jelasnya. Salah satu indikasinya, dalam sidang terungkap bahwa kampus di kawasan Surabaya Timur tersebut tidak melaksanakan proyek P2SEM sesuai dengan proposal kegiatan.
Salah satu yang paling mengemuka adalah keterangan Prof Dr Djohan Mashudi, dosen UPN yang juga pelaksana proyek P2SEM. Berdasar keterangan Djohan, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan proposal proyek. Di antaranya, pembelian dua alat penggorengan yang masing-masing dianggarkan Rp 31 juta tapi hanya dibeli satu unit seharga Rp 25 juta. Selain itu, jasa konsultan dialokasikan Rp 75 juta. Padahal, pada laporan pertanggungjawaban, hanya tertulis Rp 5 juta. Karena itu, Pieter berharap, Kejari Surabaya segera menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di sidang tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Lambertus diajukan ke sidang karena diduga memotong dana P2SEM yang dikucurkan ke UPN. Sedianya, UPN mendapat dana Rp 450 juta, tapi dana itu diduga disunat Lambertus Rp 160 juta. Gara-gara pemotongan tersebut, UPN tidak bisa menyelenggarakan proyek dengan maksimal.
Pieter juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak berinisiatif untuk mendapatkan uang dari dana P2SEM. Upayanya memberikan rekomendasi kepada UPN itu semata-mata dilakukan untuk membantu almamater. “Klien kami juga tidak pernah sepakat dengan UPN untuk melakukan pemotongan,” ucapnya.
Dalam pembacaan pembelaan tersebut, Ida Sampit Karo-Karo, kuasa hukum Lambertus yang lain, juga mengkritisi besarnya uang pengganti yang harus dibayarkan Lambertus. Dalam tuntutan jaksa, Lambertus diharuskan membayar Rp 235 juta. Padahal, versi jaksa, kerugian negara akibat pemotongan dana P2SEM oleh Lambertus hanya Rp 160 juta.
“Ini juga aneh, mengapa yang Rp 75 juta dimintakan kepada klien kami,” ucap Pieter. Menurut dia, jaksa sudah kehilangan akal untuk menarik kerugian negara dari UPN Rp 75 juta. Sebab, UPN selama ini sama sekali belum dimintakan petanggungjawaban hukum.
Jaksa penuntut umum Edy Winarko menjanjikan jawaban pembelaan Lambertus tersebut pekan depan. “Kami akan jawab semua uraian pihak Lambertus itu. Kami sudah mencatat semua poin-poinnya,” jelas Edy kemarin. Khusus soal kerugian negara, lanjut Edy, pihaknya tidak membebankan semua uang pengganti ke Lambertus. Nilai Rp 235 juta yang disebutkan jaksa dalam tuntutan merupakan gabungan kerugian negara yang telah dikembalikan Lambertus dan UPN.
Sementara itu, kepala humas UPN Veteran Jatim Diana Amalia enggan mengomentari masalah tersebut. Dia mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah diurus oleh tim pembela hukum UPN. “Saya tak bisa berkomentar masalah ini, ada tim hukum sendiri,” jelasnya. Menyangkut hal tersebut, Rektor UPN Teguh Soedarto juga tak bisa dihubungi. Ketika dikontak ponselnya tidak aktif. (git/c7/oni)
Sumber : Jawapos
Popularity: 13% [?]

















































