Kembalikan Uang P2SEM Rp 160 Juta
SURABAYA – Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Lambertus L. Wajong akhirnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Selain menjalani pemeriksaan, tersangka korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) itu mengembalikan uang Rp 160 juta.
Lambertus mendatangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar pukul 09.00. Penyidik mencecar dia dengan 18 pertanyaan terkait pemotongan dana hibah yang disalurkan melalui UPN Veteran Rp 450 juta.
Wakil ketua DPD Partai Golkar Jatim itu terlihat sedikit tegang selama menjalani pemeriksaan. Meski demikian, pemeriksaan tidak berlarut-larut dan selesai sekitar pukul 13.00. Pria yang didampingi pengacara Pieter Hadjon tersebut lebih banyak diam saat ditanya tentang kasusnya. ”Silakan tanya ke pengacara saya saja,” ujar Lambertus sambil berlalu.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, Lambertus membenarkan pertanyaan penyidik. Di antaranya, terkait uang Rp 160 juta yang dia terima. Karena itulah, pria yang sebagian rambutnya sudah memutih tersebut mengembalikan uang itu secara utuh.
Kepala Kejari Surabaya Fadil Zumhana yang didampingi Kasipidsus Ade Tajudin Sutiawarman mengungkapkan, pemeriksaan Lambertus kemarin baru kali pertama. ”Kami akan panggil lagi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dia membenarkan bahwa Lambertus sudah mengembalikan uang yang diterima Rp 160 juta. Uang yang ditetapkan sebagai barang bukti itu kini disimpan di bendahara kejaksaan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Lambertus tidak ditahan. Setelah pemeriksaan, dia diizinkan pulang. ”Ada berkas yang belum dibawa. Kami minta disiapkan semua untuk mempermudah pemeriksaan,” kata Ade.
Di tempat terpisah, Lambertus mulai memberikan pembelaan. Pieter, kuasa hukum Lambertus, membantah bahwa kliennya memotong dana P2SEM yang cair ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UPN Veteran. ”Klien kami tidak pernah memotong. Kami malah diberi,” tegasnya.
Menurut dia, uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih dari UPN Veteran karena proposal yang diajukan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jatim dikabulkan. Nah, proposal tersebut diajukan menggunakan rekomendasi Lambertus, sehingga cair Rp 450 juta.
Karena itulah, dia meminta jaksa bersikap adil. Menurut dia, jika memang Lambertus dianggap bersalah karena menerima uang, si pemberi pun harus dihukum. ”Itu harus. Ketentuannya begitu,” ujarnya.
Pieter menuturkan, kliennya kemarin mengembalikan uang P2SEM Rp 160 juta. Uang tersebut merupakan sebagian di antara Rp 450 juta yang cair ke rekening LPPM UPN Veteran. Uang itu dikembalikan karena dianggap milik negara. Sayangnya, dia tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah digunakan atau belum.
Sementara itu, beberapa fungsionaris DPD Golkar Jatim terlihat hadir di kejaksaan. Di antaranya, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Gatot Sudjito dan Humas DPD Golkar Jatim Aan Ainurofiq. Mereka menunggu selama Lambertus diperiksa. ”Kami memberi support. Beliau kan kader Golkar,” ucap Aan singkat.?
Sumber : Jawapos
Popularity: 10% [?]



