Hanya Jadi Barang Bukti, Proses Hukum Jalan Terus
SURABAYA - Dugaan penyelewengan uang program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran tidak terbantah. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pengembalian uang Rp 75 juta dari kampus di Rungkut itu.
Sebagian uang tersebut merupakan dana hibah yang diterima beberapa pihak di dalam kampus. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fadil Zumhana mengatakan, uang itu diterimanya Senin sore (15/3). Penyerahan tersebut dilakukan Johan Wahyudi, dosen UPN yang terlibat dalam penelitian yang didanai P2SEM. “Uang itu menjadi barang bukti,” katanya.
Menurut Fadil, uang Rp 75 juta itu mengalir ke tiga tempat. Di antaranya, Rp 10 juta mengalir ke kampus sebagai sumbangan dan Rp 17 juta menjadi management fee untuk lembaga yang diberikan melalui kepala lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM). “Katanya masuk ke lembaga. Tapi, kami masih mencari tahu apakah sebelumnya ada yang masuk ke pribadi,” tuturnya.
Sisanya dibawa oleh Johan, dosen yang mengajukan proposal ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jatim. Dengan kegiatan pelatihan pembuatan makanan khas, Johan mendapat kucuran uang Rp 450 juta. “Uang itu dicairkan ke rekening LPPM,” ucap Kasi Pidsus Kejari Ade Tajuddin.
Berdasar temuan kejaksaan, Johan pula yang memberikan upeti 40 persen dari Rp 450 juta kepada Wakil Ketua DPD Golkar Jatim Lambertus L. Wayong yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Lambertus saat itu menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Jatim yang merekomendasikan pencairan dana P2SEM bagi UPN.
Ade mengatakan, pengembalian uang tidak menghapus unsur tindak pidana. Karena itulah, penyidikan tetap dilanjutkan, meski ada pengembalian uang. “Uang itu nanti dikembalikan ke kas negara,” imbuhnya.
Johan Wahyudi saat dihubungi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pengembalian itu dilakukan atas inisiatif kampus. Johan juga membenarkan soal uang Rp 17 juta dan Rp 10 juta. Selebihnya adalah uang sisa proyek. “Ada anggaran yang tidak terpakai, maka dikembalikan,” kilahnya.
Dia juga membenarkan telah memberikan 40 persen dari Rp 450 juta kepada Lambertus. Menurut dia, uang tersebut diserahkan melalui staf Lambertus di gedung dewan. Johan mengatakan, pemberian uang itu atas permintaan Lambertus.
Seperti diberitakan, UPN Veteran melalui LPPM menerima kucuran dana P2SEM Rp 450 juta. Jumlah tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk program kegiatan. Malah, 40 persen di antara jumlah itu disetorkan kepada mantan anggota DPRD Jatim Lambertus.
Lambertus sampai saat ini belum diperiksa oleh kejari. Politisi Partai Golkar itu sudah dua kali dipanggil tetapi tidak datang. Pihak kejari akan melayangkan panggilan sekali lagi sebelum melakukan pemanggilan paksa terhadap Lambertus. Selain itu, Kejari juga membidik anggota dewan lain yang memberikan rekomendasi pencairan dana P2SEM
Sumber : Jawapos
Popularity: 22% [?]

















































