Saya sering mendengar istilah “mimbar akademik” ketika mendengar diskusi, membaca tulisan atau menonton bincang-bincang seputar dunia pendidikan. Saya pun sering mendengar bahwa dunia kampus adalah salah satu corong atau sumber suara “kebenaran” yang dianggap “bersih” dan terbebas dari “kepentingan”. Netralitas IPTEKS dan posisi dunia pendidikan dalam pengembangan SDM menjadikan perguruan tinggi sebagai salah satu garda terdepan untuk menyuarakan asa atau keprihatinan ketika menyikapi perkembangan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Salah satu episode tentang suara kampus adalah tentang upaya menjaga 4 pilar utama berbangsa yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Apakah suara kampus selalu dianggap benar? Ada ungkapan di kalangan masyarakat, “Akademisi bisa salah, tapi tidak boleh bohong”. Saya kali ini tidak akan berdebat tentang arti suara kebenaran dari dunia pendidikan, atau pertanyaan lainnya, “Apakah akademisi, termasuk dosen, bisa bicara bebas sebebasbebasnaya?”. Bicara soal kebebasan selalu ada pro dan kontra. Setiap orang atau pihak mempunyai batas-batas yang berbeda dalam mengartikan kebebasan. Kita pun sering mendengar pepatah, “Bebas tapibertanggung jawab”, atau “Kewajiban seseorang selalu bersinggungan dengan hak orang lain”. Kita pun selalu mendengar bahwa kita sedang dalam era kebebasan yang kebablasan. Tapi benarkah?
Kebebasan tergantung dari kematangan masyarakat dalam menyikapi perbedaan. Keberagaman masyarakat, termasuk kalangan akademisi yang notabene harusnya relatif homogen, berpotensi menimbulkan persepsi dan opini yang berbeda dalam mengartikan dan mengartikulasikan perbedaan. Mungkin jika dilihat dari aspek demografi dan psikografi, masyarakat akademisi mungkin hetergon, namun jika bersentuhan dengan soal pemikiran dan keyakinan, kita bisa berbeda. Namun yang lebih penting itu adalah bagaimana menyikapi perbedaan tersebut dengan cara ilmiah. Itulah esensi dari perdebatan atau diskusi ilmiah yang menjadi konvensi di perguruan tinggi. Namun masalahnya, kalangan akademisi tersebut juga merupakan anggota masyarakat juga. Artinya, pembicaraan di kalangan masyarakat ilmiah atau akademisi tidak melulu soal ilmiah. Ada tanggung jawab sosial yang diemban oleh perguruan tinggi dengan perkembangan masyarakat. Atau ada aspek pengabdian kepada masyarakat yang pengejawantahannya tidak harus melalui kegiatan ilmiah. Jika peran tersebut tidak terlaksanakan, akhirnya kita sering mendengar tuduhan klasik dan klise untuk perguruan tinggi yang tidak peduli dengan masyarakat dan bangsa, yaitu “Bak menara Gading”.
Kali ini saya juga tidak akan memperdenatkan tentang arti kebebasan di dunia akademisi. Saya hanya mencoba mengulas secara singkat tentang definisi kebebasan di dunia akademik menurut peraturan dan perundangan. Dua Peraturan Pemerintah (PP) yang dikutip disini yaitu (1) PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan (2) PP Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen. Mengenai kebebasan akademik dan Otonomi Keilmuan, Saya mengambil dua pasal- yaitu pasal 91 dan 92 dari PP yang pertama dan dari PP yang kedua, saya mengutip pengantar pada bagian penjelasan, serta pasal 28.
PP Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kualifikasi dosen diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dosen memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki dosen untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga secara mandiri dan bertanggung jawab. Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat akademik dalam forum akademik yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tinggi, sesuai dengan kaidah keilmuan, norma, dan nilai, serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan atau keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dalam mengungkap, menemukan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut paradigma keilmuannya untuk menjamin pertumbuhan ilmu secara berkelanjutan.
PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pimpinan perguruan tinggi wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan. Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota sivitas akademika: (a).mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik perguruan tinggi yang bersangkutan; (b) mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; (c) bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; (d) melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan € tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. Kebebasan mimbar akademik merupakan kebebasan setiap anggota sivitas akademika dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan caída keilmuan. Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik: (a) merupakan tanggung jawab setiap anggota sivitas akademika yang terlibat; (b) menjadi tanggung jawab perguruan tinggi, atau unit organisasi di dalam perguruan tinggi, apabila perguruan tinggi atau unit organisasi tersebut secara resmi terlibat dalam pelaksanaannya; dan (c) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan.
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh perguruan tinggi untuk: (a) melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual; (b) melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara Indonesia; (c) menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara Indonesia; dan (d) memperkuat daya saing bangsa dan negara Indonesia. Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Pimpinan perguruan tinggi wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan. Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan sivitas akademika suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut caída keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
Popularity: 9% [?]



